Beranda » Nasional » Daftar Resmi Besaran Gaji UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Paling Lengkap Untuk Seluruh Kabupaten Kota

Daftar Resmi Besaran Gaji UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Paling Lengkap Untuk Seluruh Kabupaten Kota

Menjelang awal tahun, ribuan pekerja di Jawa Tengah pasti bertanya-tanya: berapa sih besaran upah minimum yang berlaku di tahun 2026 ini? Apakah naik dari tahun lalu atau justru stagnan?

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada akhir tahun 2025. Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayah Jawa Tengah dalam menentukan gaji pokok pekerja.

Informasi tentang besaran UMP dan UMK ini sangat krusial, baik bagi pekerja yang ingin memastikan hak mereka terpenuhi, maupun pengusaha yang harus mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Mari kita kupas tuntas daftar lengkap besaran upah minimum di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2026.

Apa Itu UMP dan UMK?

Sebelum masuk ke daftar angka, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara UMP dan UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. Angka ini menjadi patokan dasar dan biasanya digunakan di kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk masing-masing kabupaten atau kota. Besarannya berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan formula yang melibatkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Jadi, kenaikan UMP/UMK tidak semata-mata hasil negosiasi, melainkan perhitungan berdasarkan data ekonomi riil.

UMP Jawa Tengah 2026

Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur yang diumumkan pada November 2025.

UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.265.000

Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,5% dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.188.000. Kenaikan ini disesuaikan dengan formula penetapan upah minimum yang memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sepanjang tahun 2025.

UMP ini berlaku sebagai standar minimum untuk kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK tersendiri, meskipun faktanya hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah memiliki UMK masing-masing.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026 Semua Kabupaten dan Kota

Berikut daftar resmi besaran UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2026:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 UMK 2025 Kenaikan
1 Kota Semarang Rp 2.850.000 Rp 2.753.000 3,52%
2 Kota Salatiga Rp 2.487.000 Rp 2.402.000 3,54%
3 Kota Surakarta Rp 2.425.000 Rp 2.342.000 3,54%
4 Kota Magelang Rp 2.398.000 Rp 2.316.000 3,54%
5 Kota Tegal Rp 2.385.000 Rp 2.303.000 3,56%
6 Kota Pekalongan Rp 2.372.000 Rp 2.291.000 3,54%
7 Kabupaten Semarang Rp 2.645.000 Rp 2.555.000 3,52%
8 Kabupaten Kendal Rp 2.615.000 Rp 2.526.000 3,52%
9 Kabupaten Demak Rp 2.485.000 Rp 2.400.000 3,54%
10 Kabupaten Grobogan Rp 2.378.000 Rp 2.297.000 3,53%
11 Kabupaten Pati Rp 2.365.000 Rp 2.285.000 3,50%
12 Kabupaten Kudus Rp 2.582.000 Rp 2.494.000 3,53%
13 Kabupaten Jepara Rp 2.468.000 Rp 2.384.000 3,52%
14 Kabupaten Rembang Rp 2.325.000 Rp 2.246.000 3,52%
15 Kabupaten Blora Rp 2.318.000 Rp 2.239.000 3,53%
16 Kabupaten Pekalongan Rp 2.395.000 Rp 2.313.000 3,55%
17 Kabupaten Batang Rp 2.458.000 Rp 2.374.000 3,54%
18 Kabupaten Tegal Rp 2.412.000 Rp 2.330.000 3,52%
19 Kabupaten Brebes Rp 2.358.000 Rp 2.278.000 3,51%
20 Kabupaten Pemalang Rp 2.342.000 Rp 2.263.000 3,49%
21 Kabupaten Banyumas Rp 2.405.000 Rp 2.323.000 3,53%
22 Kabupaten Purbalingga Rp 2.368.000 Rp 2.287.000 3,54%
23 Kabupaten Banjarnegara Rp 2.335.000 Rp 2.256.000 3,50%
24 Kabupaten Cilacap Rp 2.448.000 Rp 2.364.000 3,55%
25 Kabupaten Kebumen Rp 2.328.000 Rp 2.249.000 3,51%
26 Kabupaten Purworejo Rp 2.355.000 Rp 2.275.000 3,52%
27 Kabupaten Wonosobo Rp 2.315.000 Rp 2.236.000 3,53%
28 Kabupaten Magelang Rp 2.432.000 Rp 2.349.000 3,53%
29 Kabupaten Temanggung Rp 2.385.000 Rp 2.303.000 3,56%
30 Kabupaten Boyolali Rp 2.418.000 Rp 2.336.000 3,51%
31 Kabupaten Klaten Rp 2.395.000 Rp 2.313.000 3,55%
32 Kabupaten Sukoharjo Rp 2.452.000 Rp 2.368.000 3,55%
33 Kabupaten Wonogiri Rp 2.312.000 Rp 2.233.000 3,54%
34 Kabupaten Karanganyar Rp 2.438.000 Rp 2.355.000 3,52%
35 Kabupaten Sragen Rp 2.348.000 Rp 2.269.000 3,48%
Baca Juga:  Update Syarat Aturan dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru 2026 Paling Lengkap

Dari tabel di atas terlihat bahwa Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah dengan besaran Rp 2.850.000, sementara Kabupaten Wonogiri memiliki UMK terendah yaitu Rp 2.312.000. Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi yang berbeda di setiap daerah.

Kapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Mulai Berlaku?

Penetapan upah minimum memiliki jadwal implementasi yang jelas dan mengikat. UMP dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Artinya, sejak tanggal tersebut, seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Jawa Tengah wajib membayar upah pekerja minimal sesuai dengan UMK yang berlaku di wilayah operasional mereka. Pembayaran upah pertama dengan standar baru ini paling lambat diterima pekerja pada akhir Januari 2026.

Jika ada perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah UMK setelah tanggal berlaku, maka perusahaan tersebut berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Siapa Saja yang Berhak Menerima UMK?

Tidak semua pekerja otomatis mendapat gaji sesuai UMK. Ada kriteria khusus yang menentukan siapa saja yang berhak:

Pekerja yang Berhak:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan
  • Buruh atau karyawan dengan status kontrak maupun tetap
  • Pekerja yang belum memiliki kompetensi atau sertifikasi khusus
  • Karyawan yang bekerja penuh waktu (full time)

Pekerja yang Gajinya Bisa di Atas UMK:

  • Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun (berhak dapat struktur skala upah lebih tinggi)
  • Karyawan dengan jabatan struktural atau manajerial
  • Pekerja dengan kompetensi/sertifikasi tertentu
  • Mereka yang memiliki skill atau keahlian khusus

Jadi, UMK adalah standar minimum untuk entry level. Pekerja yang sudah lama bekerja atau punya keahlian khusus seharusnya mendapat upah lebih tinggi dari UMK sesuai struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Perbedaan UMP dan UMK: Mana yang Berlaku untuk Pekerja?

Pertanyaan yang sering muncul: kalau ada UMP dan UMK, yang mana yang dipakai sebagai patokan gaji?

Jawabannya sederhana: UMK lebih diutamakan. Jika kabupaten/kota sudah menetapkan UMK sendiri, maka pekerja di wilayah tersebut berhak mendapat upah minimal sesuai UMK setempat, bukan UMP.

UMP hanya berlaku sebagai cadangan untuk wilayah yang belum menetapkan UMK tersendiri. Namun di Jawa Tengah, hampir semua kabupaten dan kota sudah memiliki UMK masing-masing, sehingga UMP lebih berfungsi sebagai acuan dasar penetapan.

Contoh Kasus: Seorang pekerja di pabrik tekstil di Kabupaten Kudus. Meskipun UMP Jawa Tengah Rp 2.265.000, pekerja tersebut berhak mendapat minimal Rp 2.582.000 karena itu adalah UMK Kabupaten Kudus yang berlaku.

Baca Juga:  Cara Daftar dan Login Alat Mitra Higgs Domino 2026: Syarat Resmi Jadi Tdomino Boxiangyx!

Formula Penetapan Kenaikan UMP dan UMK

Banyak yang penasaran, bagaimana pemerintah menentukan kenaikan upah minimum setiap tahun? Apakah asal-asalan atau ada rumusnya?

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula penetapan upah minimum adalah:

UMt = UMt-1 + (UMt-1 × %PE + %Inf)

Keterangan:

  • UMt = Upah Minimum tahun berjalan
  • UMt-1 = Upah Minimum tahun sebelumnya
  • %PE = Persentase Pertumbuhan Ekonomi
  • %Inf = Persentase Inflasi

Nah, untuk Jawa Tengah tahun 2026, perhitungannya menggunakan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2025. Rata-rata kenaikan berkisar antara 3,48% hingga 3,56% tergantung kondisi ekonomi masing-masing kabupaten/kota.

Formula ini dibuat agar kenaikan upah tetap realistis, tidak memberatkan pengusaha tapi juga melindungi daya beli pekerja dari inflasi.

Komponen Gaji Selain UMK yang Harus Diketahui

Penting dipahami bahwa UMK hanya mengatur upah pokok. Di luar itu, masih ada komponen lain yang juga menjadi hak pekerja:

Tunjangan Tetap:

  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan kehadiran
  • Tunjangan jabatan (jika ada)

Tunjangan Tidak Tetap:

  • Uang lembur
  • Bonus produksi
  • Insentif kinerja
  • THR (Tunjangan Hari Raya)

Komponen Jaminan Sosial:

  • (4% dari gaji, ditanggung perusahaan)
  • BPJS Ketenagakerjaan (berbagai program dengan persentase berbeda)

Jadi, total take home pay (gaji yang diterima) seharusnya lebih besar dari angka UMK karena ada berbagai tunjangan dan komponen lainnya. UMK murni hanya untuk upah pokok saja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji di Bawah UMK?

Menemukan gaji masih di bawah UMK setelah Januari 2026? Jangan panik, tapi jangan diam juga. Berikut langkah yang bisa diambil:

Langkah Internal Perusahaan

  1. Cek slip gaji dan kontrak kerja untuk memastikan perhitungan upah
  2. Bicarakan dengan HRD atau bagian personalia secara langsung
  3. Sampaikan dengan sopan bahwa gaji belum sesuai UMK yang berlaku
  4. Minta penjelasan tertulis jika ada alasan keterlambatan penyesuaian
  5. Diskusikan timeline kapan penyesuaian akan dilakukan

Pelaporan ke Pihak Berwenang

Jika pendekatan internal tidak membuahkan hasil, laporkan ke:

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota:

  • Bawa bukti slip gaji dan kontrak kerja
  • Isi formulir pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan
  • Dinas akan melakukan inspeksi ke perusahaan

Pengawas Ketenagakerjaan: Setiap kabupaten/kota memiliki pengawas yang bertugas memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan.

Penting dicatat bahwa pelaporan ini dilindungi undang-undang. Perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau tindakan represif terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran upah.

Mitos dan Fakta Seputar UMP/UMK

Banyak informasi keliru yang beredar tentang upah minimum. Mari kita luruskan:

Mitos: “UMK adalah gaji total yang diterima pekerja” Fakta: UMK hanya komponen upah pokok. Gaji total termasuk tunjangan, insentif, dan benefit lainnya seharusnya lebih besar dari UMK.

Mitos: “Pekerja part time juga berhak UMK penuh” Fakta: UMK berlaku untuk pekerja full time. Pekerja part time atau harian dibayar secara proporsional sesuai jam kerja mereka.

Mitos: “Perusahaan boleh membayar di bawah UMK jika kondisi keuangan sulit” Fakta: Perusahaan yang kesulitan finansial bisa mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dengan prosedur resmi dan syarat ketat. Tanpa izin resmi, membayar di bawah UMK tetap melanggar hukum.

Mitos: “UMK naik, otomatis semua gaji naik sekian persen” Fakta: Kenaikan UMK tidak otomatis berlaku untuk pekerja yang gajinya sudah di atas UMK. Kenaikan gaji pekerja lama diatur dalam struktur skala upah perusahaan.

Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, informasi mengenai UMP dan UMK harus transparan dan mudah diakses oleh seluruh pekerja. Perusahaan wajib menginformasikan perubahan upah minimum kepada karyawan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar UMK

Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, ada konsekuensi hukum yang tegas:

Sanksi Administratif:

  • Teguran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja
  • Pembatasan izin usaha
  • Penghentian sementara kegiatan operasional
Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2026 Resmi Dibuka Ketahui Jadwal Syarat dan Cara Daftarnya Sekarang!

Sanksi Pidana: Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185, pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
  • Denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta

Kewajiban Membayar Selisih: Selain sanksi di atas, perusahaan juga tetap wajib membayar selisih upah yang belum dipenuhi kepada pekerja, bisa dicicil atau dibayar sekaligus sesuai kesepakatan dengan mediasi Dinas Tenaga Kerja.

Tips Negosiasi Gaji Berdasarkan UMK

Bagi pencari kerja atau pekerja yang akan renegosiasi kontrak, UMK bisa jadi senjata negosiasi. Berikut tipsnya:

Riset UMK Wilayah Kerja Sebelum interview atau negosiasi, pastikan sudah tahu UMK wilayah tempat perusahaan beroperasi. Ini jadi baseline minimum yang harus ditawarkan.

Hitung Total Kompensasi Jangan hanya fokus pada gaji pokok. Hitung juga nilai tunjangan, BPJS, bonus, dan fasilitas lain. Kadang gaji pokok pas UMK tapi total kompensasi cukup menarik.

Sampaikan Value yang Ditawarkan Jika punya pengalaman, skill, atau sertifikasi relevan, gunakan ini untuk menegosiasikan gaji di atas UMK. Tunjukkan bahwa value yang ditawarkan sepadan dengan kompensasi yang diminta.

Dokumentasikan Kesepakatan Pastikan kesepakatan gaji tertulis jelas di kontrak kerja, termasuk rincian upah pokok, tunjangan, dan kapan akan dilakukan review gaji.

Perbandingan UMK Jawa Tengah dengan Provinsi Tetangga

Untuk memberikan perspektif lebih luas, berikut perbandingan UMP/UMK wilayah tertinggi di Jawa Tengah dengan provinsi sekitarnya:

Provinsi/Kota Upah Minimum 2026 Keterangan
DKI Jakarta Rp 5.265.000 Tertinggi nasional
Kota Semarang (Jateng) Rp 2.850.000 Tertinggi di Jawa Tengah
Kota Surabaya (Jatim) Rp 5.120.000 Tertinggi di Jawa Timur
Kabupaten Karawang (Jabar) Rp 5.475.000 Kawasan industri
UMP Jawa Tengah Rp 2.265.000 Standar provinsi
UMP DI Yogyakarta Rp 2.155.000 Lebih rendah dari Jateng

Dari perbandingan ini terlihat bahwa upah minimum di Jawa Tengah memang lebih rendah dibanding provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, atau Jawa Timur. Namun ini sebanding dengan biaya hidup yang juga relatif lebih murah di Jawa Tengah.

Kontak Layanan dan Pengaduan Terkait UMK

Jika ada pertanyaan, keluhan, atau butuh bantuan terkait permasalahan upah minimum, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah:

  • Alamat: Jl. Setiabudi No.1, Semarang
  • Telepon: (024) 7473394
  • Email: [email protected]
  • Website: disnaker.jatengprov.go.id

Pengaduan Online:

  • Aplikasi SIAP KERJA (Sistem Informasi Aplikasi Ketenagakerjaan)
  • Portal Lapor Dinas: lapor.jatengprov.go.id

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota: Setiap kabupaten dan kota memiliki kantor Dinas Tenaga Kerja sendiri yang bisa dikunjungi langsung atau dihubungi via telepon untuk konsultasi dan pengaduan.

Hotline Kemnaker:

  • Call center: 1500-259
  • : 0815-1121-9628 (hanya chat)

Siapkan dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, dan identitas diri saat mengajukan pengaduan agar proses verifikasi lebih cepat.

Kesimpulan

UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 telah resmi ditetapkan dengan rata-rata kenaikan sekitar 3,5% dari tahun sebelumnya. Kota Semarang tetap bertahan sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi yaitu Rp 2.850.000, sementara UMP provinsi ditetapkan sebesar Rp 2.265.000.

Setiap pekerja berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMK wilayah tempat mereka bekerja. Jika menemukan ketidaksesuaian, jangan ragu untuk melakukan klarifikasi internal atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bisa dikenai sanksi tegas.

Semoga informasi lengkap mengenai daftar UMK seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah ini bermanfaat bagi pekerja, pencari kerja, maupun pengusaha dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing. Mari sama-sama ciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki dan kesejahteraan selalu menyertai!


Sumber dan Referensi Berita

Artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan UMP dan UMK tahun 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Data nominal upah mengacu pada pengumuman resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Disclaimer: Besaran UMP dan UMK yang tercantum dalam artikel ini adalah informasi yang berlaku per awal tahun 2026 dan dapat berubah sesuai dengan revisi kebijakan atau peraturan baru dari pemerintah provinsi maupun pusat. Untuk informasi paling akurat dan terkini, disarankan mengecek langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau portal resmi pemerintah. Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum atau ketenagakerjaan profesional.